KPK Temukan Dugaan Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Haji

  • Kamis, 23 Mei 2019 - 20:56:49 WIB | Di Baca : 1104 Kali

SeRiau - KPK tengah melakukan penyelidikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut dilakukan karena KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah umat Islam tersebut. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelidikan itu dilatarbelakangi adanya kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji sejak Januari-November 2009. Kajian itu selesai pada tahun 2010.

"Temuan-temuan dalam kajian yang diselesaikan KPK pada tahun 2010 tersebut telah disampaikan pada pihak Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti. Sebagian telah dilaksanakan. Namun dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki, bahkan KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (23/5).

Pada lima aspek utama yang dikaji KPK, setidaknya terdapat total 48 temuan. Yaitu regulasi (7 temuan), kelembagaan (6 temuan), tata laksana (28 temuan), manajemen SDM (3 temuan), dan manajemen kesehatan (4 temuan).

Adapun, beberapa temuan yang dianggap menonjol di antaranya terkait penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional. Kemudian terdapat dua sumber dana pembiayaan kegiatan, BPIH dan APBN, yang berpotensi pemborosan keuangan.

Selain itu, KPK menemukan seperti kebutuhan lembaga pengawas haji independen, tugas dan fungsi pengadaan yang masih tersebar di berbagai sub-direktorat, masa berlaku izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). 

Selanjutnya pembiayaan dalam manasik haji, masalah di pemondokan dan jasa katering haji, biaya penerbangan, pencatatan keuangan, penggunaan biaya indirect cost yang tidak sesuai, hingga pungutan liar di embarkasi.

Febri mengungkapkan pada tahun 2010-2012 sejumlah 33 temuan telah diselesaikan sehingga statusnya closed. Namun, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti oleh pihak Kemenag hingga akhirnya KPK menyelidikinya.

"Sebagaimana diketahui, KPK akhirnya melakukan penyidikan dengan tersangka Menteri Agama RI pada saat itu (Suryadharma Ali). Karena ditemukan tindak pidana korupsi serta akibat tidak konsistennya dan bahkan pelanggaran terhadap upaya perbaikan," ucap Febri.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan KPK dilakukan oleh Suryadharma Ali yakni mengangkat 180 orang keluarga dan kolega sebagai PPIH, mengangkat 7 orang keluarga dan kolega menjadi petugas pendamping Amirul Hajj, markup harga pemondokan, serta memberangkatkan 1.711 orang keluarga dan kolega tidak sesuai antrean kuota haji nasional.

Namun, KPK menduga masih ada penyimpangan yang terjadi sehingga dinilai perlu upaya tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan.

"Jika ada penyimpangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka KPK menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, misal: penanganan perkara sebelumnya, proses pulbaket hingga penyelidikan baru yang sekarang sedang berjalan," ungkap Febri.

KPK pun memperbarui rekomendasi penyelenggaraan haji untuk mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraannya.

"Saat ini juga sedang berlangsung update kajian terkait penyelenggaraan haji agar terdapat pemetaan yang lebih terbaru dalam penyelenggaraan haji yang dilakukan di Indonesia. Sehingga saran dan perbaikan yang dapat dilakukan dapat semakin tepat sasaran," tuturnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar