OJK Kaji Wajib Lapor Transaksi Gadai Saham

  • Selasa, 21 Mei 2019 - 23:11:02 WIB | Di Baca : 1233 Kali

SeRiau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mengkaji kewajiban pelaporan transaksi gadai saham atau repurchase agreement(repo). Rencana penerapan kewajiban tersebut akan dibahas dengan self regulatory organization (SRO) lainnya, yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). 

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan kewajiban dilakukan sebagai bentuk peningkatan transaksi repo di pasar modal. 

"Kami lagi memikirkan untuk semua transaksi repo atau apapun itu transparansinya ditingkatkan dengan melaporkan ke bursa. Saat ini melaporkan tapi tidak pernah ada status settlement-nya seperti apa, dari awal, jadi kurang," katanya di Gedung BEI, Selasa (21/5). 

Ia menuturkan peningkatan transparansi ini bertujuan untuk menekan tindakan curang dari salah satu pihak yang menyalahi perjanjian repo. Repo sendiri merupakan perjanjian pinjam meminjam dana dengan agunan saham atau surat utang.

Serupa dengan gadai, peminjam akan membayar pinjaman pada waktu yang ditentukan lalu pemberi pinjaman akan mengembalikan efek yang dijadikan agunan. Jika pada jatuh tempo peminjam belum bisa memenuhi pinjamannya, maka pemberi pinjaman berhak menyita efek yang diagunkan oleh peminjam.

"Jadi itu modusnya, tidak konsisten karena ngomongnya ini jadi agunan tetapi di crossing (jual belikan)," tuturnya. 

Saat ini transaksi repo diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. GMRA merupakan dokumen perjanjian transaksi repo yang wajib digunakan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. 

Ia melanjutkan untuk mendorong pendalaman pasar repo di Indonesia maka disusun market standard(standarisasi) sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia. Market standard ini disusun oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). 

Market standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional yang diselaraskan dengan pasar repo Indonesia. Ia bilang dengan tersedianya market standard ini, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi repo, sehingga dapat meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan atas transaksi repo.

"Kalau misalnya beda-beda pemahamannya (terkait repo) jadi salah. Makanya dibuatlah market standard oleh mereka (APEI)," katanya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar