KPK Pelajari Vonis Sekjen KONI soal Suap Dana Hibah Kemenpora

  • Selasa, 21 Mei 2019 - 11:32:38 WIB | Di Baca : 1134 Kali

 


SeRiau - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibahdari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Dalam putusannya, dibeberkan juga aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisis guna mempertimbangkan status Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum untuk dinaikan menjadi tersangka. 

"Ada sejumlah aliran dana, analisis jaksa juga dituangkan di tuntutan tersebut yang tujuan awalnya dalam konteks perkara ini adalah membuktikan dakwaan bagi para terdakwa, bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain, jaksa akan melakukan analisis dan memberi rekomendasi ke pimpinan, apa akan diteruskan dengan proses hukum yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/5).

Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. 

Fee ini disebut untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah. 

Hakim mengatakan Ending terbukti bekerja sama dengan Johny yang juga menjadi terdakwa dengan memberi hadiah secara bertahap terkait dana hibah kepada pegawai Kemenpora. Johny sendiri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan, Senin (20/5).

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengabulkan permohonan justice collaboratoratau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Ending. 

Menurut hakim, Ending bersikap sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. 

"Majelis hakim berpendapat pemberian uang itu bukan datang dari terdakwa tapi dari pihak Kemenpora, sehingga menurut majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permintaan justice collaborator tersebut," ucap hakim.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar