Mayoritas Maskapai Diklaim Pasang Tarif Batas Atas 100 Persen

  • Senin, 20 Mei 2019 - 11:40:54 WIB | Di Baca : 1167 Kali

 


SeRiau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim mayoritas maskapai penerbangan telah menerapkan harga tiket pesawat mendekati tarif batas atas (TBA) sejak pemerintah merevisi aturan pekan lalu. Artinya, maskapai penerbangan membanderol harga tiket 100 persen dari TBA yang ditetapkan.

Pemerintah telah merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Aturan itu berisi ketentuan tarif batas atas yang baru menggantikan beleid sebelumnya, yakni menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti mengatakan pemantauan dilakukan terhadap tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). 

Rinciannya, Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air 11 rute, Sriwijaya Air 10 rute, Citilink Indonesia 10 rute, Lion Air 18 rute, Indonesia AirAsia 3 rute, dan Trigana Air 1 rute.

"Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019," ungkap Polana dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/5).

Ia menyatakan Garuda Indonesia mematok harga tiket 100 persen dari tarif batas atas untuk 12 rute yang ditinjau oleh Kemenhub. Sebagai contoh, harga tiket pesawat untuk rute Jakarta-Banda Aceh dipatok sebesar Rp2.228.000 dan Jakarta-Padang Rp1.476.000.

"Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service penerapan tarif batas atas adalah beragam dari 100 persen hingga 87,81 persen," kata Polana. 

Beberapa rute yang dipantau oleh Kemenhub, yaitu Batik Air menjual tiket Jakarta-Padang sesuai dengan tarif batas atas maksimal, yakni Rp1.476.000. Namun, untuk rute Jakarta-Denpasar hanya dibanderol Rp1.304.000 atau 91,13 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan, yakni Rp1.431.000.

Sementara itu, untuk Sriwijaya Air juga mematok harga tiket mulai dari 99,92 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Rute Jakarta-Palembang misalnya, perusahaan menjual dengan harga Rp759 ribu atau 99,92 persen dari tarif batas Rp759.600.

Kemudian, Lion Air menerapkan tarif batas atas dengan rentang 70,44 persen sampai 99,94 persen. Perusahaan menjual tiket Jakarta-Malang sebesar Rp715 ribu, lebih rendah dibandingkan tarif batas atas maksimal Rp1.015.000.

Dari pemantauan tersebut, Polana memastikan seluruh maskapai penerbangan mematuhi peraturan pemerintah mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ia mengaku siap memberikan sanksi apabila perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," tegas dia.

Sekadar mengingatkan, beleid baru terkait tarif diterbitkan pada Rabu (15/5) malam. Kemenhub memberikan waktu dua hari kepada maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian harga.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya akan memberi surat peringatan apabila sampai 2x24 jam masih ada perusahaan yang memasang harga melebihi tarif batas atas yang ditentukan. Dalam surat itu, pemerintah akan memberikan batas waktu dua minggu agar perusahaan menurunkan harga penjualan tiket.

"Kalau dia (maskapai penerbangan) sampai tidak menurunkan juga, baru kami tidak layani penerbangannya," ucap Budi.

Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12 persen hingga 16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara itu, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura. 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar