Kasus Suap Bengkalis, KPK Cegah Tiga Pejabat

  • Kamis, 16 Mei 2019 - 15:04:40 WIB | Di Baca : 1105 Kali

 

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang dari unsur kepala daerah dan swasta. Pencegahan terkait dengan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

"Dalam rentang Maret-Mei 2019, kami kirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak Kepala Daerah ataupun swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Febri mengatakan KPK juga tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis. Pengembangan perkara akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.

"Konferensi pers di KPK," kata Febri.

Selain itu, KPK juga melakukan pemggeledahan di rumah seorang kontraktor di Bengkalis. Namun demikian Febri tidak menjelaskan siapa kontraktor yang dimaksud.

"Penggeledahan di kediaman seorang kontraktor di Jalan Sudirman di Bengkalis," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati Bengkalis Amril Mukminin‎, pada Rabu (15/5). KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni Rumah Dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PUPR Bengkalis. Dari sana, tim menyita sejumlah dokumen terkait anggaran proyek jalan.

Sejak Agustus 2017 lalu KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis. Keduanya adalah Hobby Siregar dan M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar. Amirul sendiri pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar.

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar