KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

  • Selasa, 14 Mei 2019 - 23:01:18 WIB | Di Baca : 1229 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.

Romahurmuziy adalah tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Kami hargai dan kami sampaikan apresiasi terhadap hakim praperadilan tersebut karena dari pertimbangan dan amar putusan secara clear menegaskan mana ruang batas-batas praperadilan bisa diajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam.

Menurut Febri, ditolaknya permohonan praperadilan menandakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Romahurmuziy berjalan secara sah.

"Jadi kami hargai dan kami sampaikan terima kasih," kata Febri.

Sebelumnya, hakim tunggal Agus Widodo menolak gugatan praperadilan tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Agus Widodo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Romahurmuziy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena nilai hadiah yang diduga diterima kurang dari Rp 1 miliar.

Pengacara juga mempersoalkan pasal yang digunakan KPK dalam menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan KPK kepadanya juga dianggap tidak sesuai, karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar