Ustaz Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Hoaks

  • Kamis, 09 Mei 2019 - 20:06:34 WIB | Di Baca : 1557 Kali

SeRiau - Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang caleg PSI Dapil Jawa Timur bernama Achmad Firdaws Mainuri. Laporan tersebut terkait dugaan menyebar hoaks atau berita bohong. 

Laporan Achmad Firdaws tercatat di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/300/V/2019/Bareskrim. Haikal dilaporkan untuk Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 tentang Kejahatan Penghapusan Ras dan Etnis, dan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 19 Tahun 2016. 

Terkait pelaporan tersebut, Haikal mengaku telah mengetahuinya dan mendapat laporan dari kuasa hukumnya. 

“Ya sebarluaskan, responsnya ya ikuti saja. Insyaallah Polri profesional dalam menanganinya dan ini kan bukan yang pertama,” kata Haikal saat dihubungi, Kamis (9/5).

Haikal lalu mengirimkan foto caleg PSI bernama Achmad Firdaws Mainuri. Ustaz yang dekat dengan paslon 02 di Pilpres 2019 itu menyebut Achmad merupakan caleg PSI dari Dapil Jawa Timur yang melaporkannya ke polisi.

“Ya betul (Caleg PSI). Itu pelapornya, silakan (diambil pernyataannya),” tutup Haikal Hasan.

Sementara itu, Ketua Bagian Hukum BPN Prabowo-Sandi Pitra Nasution mengaku kecewa dengan pelaporan tersebut. Ia heran dengan permasalahan dalam laporan, padahal Haikal diyakini tak menyebar hoaks. 

“Kami menyesalkan, semoga Polri memilah mana laporan yang layak untuk ditindak lanjuti,” ucapnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar