Jaksa: Jokdri Hilangkan Rekaman CCTV Kantor Liga Indonesia

  • Selasa, 07 Mei 2019 - 06:21:21 WIB | Di Baca : 1134 Kali

SeRiau - Mantan Pelaksana Tugas Ketua PSSI, Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri, menyuruh Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil rekaman CCTV di ruangan Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07.

Hal itu dilakukan supaya Mardani tidak terekam kamera CCTV saat masuk ke ruangan Jokdri yang telah digaris polisi.

Mardani masuk ke ruang Jokdri untuk memindahkan dokumen yang diduga sebagai barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Anti Maria Bola bentukan Polri.

"Untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder) dengan tujuan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Jokdri didakwa dalam kasus penghilangan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepak bola.

Menurut jaksa, DVR tersebut diganti dengan yang rusak sehingga saat diperiksa terkesan rekaman CCTV tersebut dalam keadaan rusak.

"Selanjutnya DVR CCTV yang masih bagus (yang ada rekamannya) berikut notebook dibawa ketempat parkir kendaraan milik terdakwa yaitu Jeep VW Tiguan warna silver dengan nomor polisi B-2598 TE yang diparkir di lantai basement Rasuna Office Park," kata dia.

Namun keesokan harinya, Jokdri menginstruksikan Mardani Morgot untuk tidak menaruh rekaman CCTV dan dokumen tersebut ke dalam mobilnya.

Dia menginstruksikan agar barang tersebut dipindahkan ke tempat lain.

"Terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot agar barang-barang tersebut dipindahkan, dan mengatakan yang penting jangan berada di mobil terdakwa," ucap jaksa.

Atas permintaan Jokdri, dokumen yang ada di ruangan Jokdri dipindahkan ke apartemenya di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C, sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke kendaraan milik Herwindo yaitu mobil Honda City.

Jaksa menduga, pengambilan barang bukti itu untuk menghambat Satgas Anti Mafia Bola menyelidiki kasus pengaturan skor.

Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar