Polisi Belum Serius Tangani 42 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

  • Jumat, 03 Mei 2019 - 18:43:16 WIB | Di Baca : 1084 Kali

 

SeRiau - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat ada 42 kasus kekerasan terhadap wartawan terjadi dalam rentang Mei 2018 hingga 2 Mei 2019. Ironinya, kasus-kasus itu banyak dibiarkan oleh aparat penegak hukum, tanpa ada penindakan yang tegas dan memberikan efek jera ke pelaku sekaligus pengajaran bagi yang lain.

Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam setahun terkahir terjadi di 35 kabupaten dan kota di Indonesia.

Kasus paling dominan adalah kekerasan fisik berupa pemukulan, cekikan dan sejenisnya. Jumlahnya ada 17 perkara.

“Disusul dengan kriminalisasi dan ancaman kekerasan masing-masing tujuh kasus dan enam kasus,” ujar Abdul Manan dalam diskusi publik ‘Hari Kebebasan Pers International 2019: Merawat Kemerdekaan Pers’ di Kekini Cafe, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).

Sisanya adalah kasus pengusiran dan penghalang-halangan liputan yang dilakukan pelaku dengan berbagai kalangan.

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis dalam setahun terakhir paling banyak adalah warga yakni 10 kasus. Ada juga individu-individu yang bagian dari kelompok tertentu.

“Misalnya suporter sepakbola, pengikut aparatur kepala desa dan pendukung pejabat daerah,” tutur Manan.

Selain itu, ada juga pelaku individu bagian perusahaan atau instansi seperti petugas satuan keamanan atau sekuriti yang kebanyakan melakukan kekerasan berupa pengusiran, penghalang-halangan liputan dan menebar ancaman fisik terhadap jurnalis.

“Sementara pelaku terbanyak berikutnya adalah aparat kepolisian sebanyak tujuh kasus dan ormas enam kasus,” katanya.
Dibandingkan periode sebelumnya, jumlah polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis dalam setahun terakhir jauh menurun.

Pada Mei 2017 hingga Mei 2018, AJI mencatat ada 24 kasus kekerasan pada wartawan dilakukan oleh polisi.
Namun, AJI mengkritik sikap kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Polisi dinilai masih belum serius memproses dan cenderung membiarkan kasus-kasus menimpa wartawan.

“Selaku aparat penegak hukum, polisi masih belum serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terjadi pembiaran pada kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis,” ujarnya.

Ironinya, jika ada laporan pengaduan yang menjerat jurnalis, polisi terkesan lebih aktif menanganinya.

“Di sisi lain sebaliknya, polisi justru lebih aktif memproses pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan jurnalis dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Padahal, sengketa pers semestinya ditempuh melalui mekanisme dalam Undang-Undang Pers,” ujar Manan.

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar