Kasus Romi, KPK Periksa Menag Lukman Hakim Pekan Depan

  • Jumat, 03 Mei 2019 - 18:27:11 WIB | Di Baca : 1163 Kali

 

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5). Penjadwalan ulang itu dilakukan karena politikus PPP itu mangkir dari pemanggilan pada Rabu (24/4).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat penjadwalan ulang kepada Lukman pada (30/4). Surat itu, kata Febri, dikirim ke kantor Lukman. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama M Romahurmiziy.

"Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019, ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).

Febri berharap di pemanggilan yang kedua kalinya tersebut dipenuhi Lukman. Pasalnya, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan kegiatan lain di Jawa Barat.

"Jadi kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan Penyidik, karena pada Panggilan Pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," kata Febri.

Sebelumnya, KPK hendak mengonfirmasi aliran dana suap Pengisian Jabatan di Kementerian Agama kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin saat pemanggilan perdananya pada Rabu (24/4) silam. 

KPK sendiri sempat menyita sejumlah uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Lukman. Belakangan, KPK memastikan uang itu merupakan honor yang didapatkan Lukman dari tempat lain.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar