Polisi Diminta Profesional Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis

  • Jumat, 03 Mei 2019 - 16:02:56 WIB | Di Baca : 1143 Kali

 

 

SeRiau - Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) meminta kepolisian profesional dan transparan dalam memproses laporan dari dua jurnalis yang diduga dianiaya saat meliput aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu (1/5) lalu. Dua jurnalis yang jadi korban, yakni fotografer Tempo, Prima Mulia dan pekerja lepas Iqbal Kusumadirezza (Rezza).

Kedua jurnalis telah dimintai keterangan oleh penyidik Propam yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga jam.

Saat membuat laporan, kedua jurnalis foto tersebut didampingi tim kuasa hukum dari TAJI.

Terkait laporan ini, TAJI mendesak polisi untuk tidak sekadar memproses dugaan pelanggaran etik. Tapi juga mengusut dugaan tindak pidana pers berupa penghalangan liputan dan penghilangan paksa karya liputan terhadap pelaku kekerasan terhadap Rezza dan Prima.

"TAJI juga mendesak Polisi untuk bekerja secara profesional dan transparan saat memproses laporan tersebut," kata juru bicara TAJI, Moh. Abdul Muit Pelu dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Selain itu TAJI juga mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan mendorong perusahaan media untuk lebih memperhatikan keselamatan para jurnalisnya saat bekerja di lapangan.

"Terakhir mendorong para jurnalis untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan saat bekerja di lapangan," kata Muit.

Sebelumnya saat melapor, Rezza dan Prima didampingi TAJI yang merupakan tim advokasi jurnalis yang terdiri dari berbagai lembaga, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Jawa Barat dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung.

TAJI menilai bahwa tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan dan penghapusan foto-foto milik kedua jurnalis itu dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Oknum aparat tersebut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, tindakan aparat kepolisian ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp500 juta.

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar