Bowo Sidik akan Ubah BAP soal Mendag Enggar dan Sofyan Basir

  • Jumat, 03 Mei 2019 - 13:38:30 WIB | Di Baca : 1368 Kali

 

 

SeRiau - Tersangka Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso disebut bakal merevisi keterangannya yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal yang direvisi itu terkait dengan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. 

Hal itu disampaikan pengacara anyar Bowo Sidik, Humisar Sahala Panjaitan, saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5).

"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangannya terkait Pak Enggar dan Pak Sofyan Basir. Untuk sementara itu yang kami dapat sampaikan," kata Sahala. 

Sahala belum menjelaskan lebih rinci alasan revisi BAP tersebut. Ia hanya memastikan tidak ada tekanan terhadap Bowo soal keputusannya merevisi BAP terkait Enggar dan Sofyan Basir itu.

"Tidak ada tekanan. Tidak ada tekanan. Hanya mungkin karena kemarin ada miss-komunikasi saja," ucapnya.

Selain merevisi keterangannya di BAP, Bowo juga mencabut surat kuasa terhadap pengacara lamanya, yakni Saut Edward Rajaguguk dan tim.

"Untuk ke depan, masalah informasi, terkait kasus Pak Bowo itu akan datang dari kami, bukan lagi dari Pak Saut dari pengacara lama," kata Sahala. 

Sahala mengatakan pencabutan kuasa terhadap Saut dilakukan pada 29 April 2019 silam. Sahala pun baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 2 Mei 2019. Pihaknya juga memberikan surat kuasa baru itu kepada KPK, hari ini.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung, sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK.

Dia diduga meminta komisi kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Ada enam kali penerimaan yang diduga telah terjadi sebelumnya di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

KPK juga menduga Bowo menerima uang di luar kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo. Uang tersebut diduga disiapkan sebagai serangan fajar Pemilu 2019 di Jawa Tengah.

Nama Enggartiasto sebelumnya disinggung dalam pusaran kasus yang menjerat Bowo. KPK bahkan telah menggeledah kantor dan rumah pribadi Enggartiasto.

Pengeledahan dilakukan KPK untuk mengecek dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo dari Enggartiasto. Enggartiasto sudah membantah soal dugaan tersebut.

Selain itu ada pula keterangan Bowo tentang dugaan gratifikasi dari Sofyan Basir --yang dibantah langsung oleh pengacaranya.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar