Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Didakwa 3 Pasal Sekaligus

  • Rabu, 24 April 2019 - 18:35:14 WIB | Di Baca : 1333 Kali

SeRiau - Artis peran Kriss Hatta didakwa tiga pasal sekaligus atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Kriss dianggap telah memalsukan beberapa dokumen dan data pribadi dari pihak pelapor, yakni Hilda Vitria.

Pemalsuan itu didapati dalam buku nikah yang pernah diklaim Kriss sebagai bukti pernikahannya dengan Hilda. Buku nikah itu yang akhirnya menjadi dasar Hilda untuk melaporkan Kriss secara hukum.

"Dengan sengaja memakai akta-akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, ketika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa," ucap jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Kriss.

Menurut jaksa penuntut umum, kejanggalan dokumen yang ditunjukkan Kriss berkait buku nikah terlihat dari beberapa data yang tak sinkron satu sama lain.

Misalnya, pada Februari 2017 Kriss menyerahkan buku nikah kepada ibunda Hilda Rahmawati bernomor 1496/244/lX/2015. Namun pada Agustus 2017 dalam sebuah acara televisi, Kriss yang diundang sebagai bintang tamu kembali menunjukkan buku nikah bernomor 1496/01/X/2015.

Selain itu, kejanggalan data lainnya dalam buku nikah tersebut adalah kesalahan nama ayahanda Hilda yang semestinya Thahir Zaman Khan, namun tertulis Thahir Khan.

Sementara, setelah dilakukan penelusuran ke KUA Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, tempat yang diklaim Kriss sebagai KUA tempat dia melangsungkan pernikahan dengan Hilda ternyata tak terdaftar sama sekali.

Atas materi dakwaan tersebut, pihak jaksa penuntut umum mendakwa Kriss dengan tiga pasal sekaligus.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP, atau ketiga pasal 266 ayat 2 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.

Atas kasus pemalsuan akta data nikah tersebut, Kriss yang diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar