2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati

  • Rabu, 24 April 2019 - 18:32:31 WIB | Di Baca : 1213 Kali

SeRiau - Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, Riduan dan Acuandra, divonis hukuman mati. Riduan dan Acuandra dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis keduanya dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2019) sore. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara mereka yakni Bagus Irawan, Kartinjono dan Abu Hanifa.

"Menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata ketua majelis hakim, Bagus Irawan saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai tidak ada perbuatan yang bisa meringankan hukuman bagi Riduan dan Acuandra. Bahkan hakim juga menilai perbuatan keduanya sangat sadis dan tidak lagi dapat diberi toleransi.

"Tidak ada yang meringankan, sangat kejam," tegas Bagus.

Riduan dan Acuandra masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim. Keduanya memiliki waktu 7 hari setelah putusan ditetapkan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengapresiasi putusan majelis hakim. Jaksa Purnama menyebut putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.

"Sangat bagus, sudah sesuai tuntutan kami juga. Kenapa kami tuntut hukum mati, karena ini memberi efek jera dan sangat kejam," kata Purnama.

Tuntutan mati dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Sofyan (43). Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari informasi hilangnya Sofyan setelah mendapat order pada 29 Oktober 2018. Dalam perjalanan, korban sudah curiga. Bahkan dia meminta dipantau oleh teman-teman driver online yang lain.

Setelah sampai di lokasi pengantaran, HP korban tidak aktif lagi. Bahkan istri korban, Fitri, melaporkan suaminya tak pulang semalaman.

Dari laporan tersebut, polisi mencari tahu keberadaan korban. Beberapa saksi dan teman-teman korban diperiksa. Termasuk pemilik akun taksi online yang memesan.

Polisi mulai menemukan titik terang. Polisi kemudian menangkap Riduan, salah satu warga Musi Rawas Utara.

Dia ditangkap tim Subdit Jatanras, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit, AKBP Yoga Baskara Jaya. Sayangnya, saat itu pelaku tak tahu di mana ketiga temannya berada.

Setelah dilakukan pencarian, ditemukan lokasi mayat korban dibuang. Tapi saat itu korban sudah jadi tulang belulang di semak belukar kebun sawit di Muratara, Sumatera Selatan.

Adapun dua pelaku lain yang ditangkap adalah Acuandra dan FR (16). FR sudah divonis terlebih dahulu karena usianya masih di bawah umur dan divonis 10 tahun. Selain itu, ada pula satu pelaku lain yang masih di buru, yakni Akbar. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar