Jaksa: Keterangan Rocky Buktikan Kebohongan Ratna Buat Onar

  • Rabu, 24 April 2019 - 06:09:58 WIB | Di Baca : 1178 Kali

 


seRiau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe menyatakan keterangan pengamat politik dan aktivis Rocky Gerung di persidangan kasus berita bohong atau hoakssudah cukup membuktikan bahwa kebohonganRatna Sarumpaet telah menimbulkan keonaran.

"Saudara rocky menyebutkan dunia maya merepresentasikan apa yang ada di dunia nyata, kan begitu. Kalau kita komunikasi lewat telepon atau WA (Whatsapp) itu kan apa yang sedang kita rasakan seperti itu," kata Daroe usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

"Dia bilang juga berita yang berseliweran di dunia maya itu adalah sebagai wujud situasi riil. Kami merasa (keonaran sudah dibuktikan) begitu tapi nanti akan simpulkan," katanya.

Di persidangan, Rocky sempat menyatakan prokontra yang terjadi di dunia maya adalah akibat kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Rocky menilai prokontra yang terjadi di dunia maya merepresentasikan kegaduhan di dunia nyata. 

Hal itu dipertegas saat pengacara Ratna Insank Nasruddin mengonfirmasi kesamaan tentang prokontra di dunia maya dan dunia nyata.

"Saksi bilang pro dan kontra. Pertanyaan saya pro dan kontra ini apakah terjadi di dunia maya atau dunia nyata?" Tanya Insank kepada Rocky dalam persidangan pagi tadi.

"Representasi dunia nyata memang dunia maya," jawab Rocky.

Pernyataan Rocky itu pun direspon Daroe. Ia menanyakan apakah prokontra yang terjadi di media sosial merepresentasikan kondisi di masyarakat umum. Rocky pun menjawab mengiyakan.

"Pertanyaan saya apakah saudara menangkap makna bahwa ketegangan atau pro-kontra apakah juga merupakan representasi dari situasi rill di lapangan masyarakat sosial?" tanya Daroe.

"Ya karena seluruh aktivitas berpikir, aktivitas empati, aktivitas simpati atau antipati itu lebih banyak beroperasi di dunia maya daripada di dunia rill karena orang hanya akses keadaan melalui dunia maya," jawab Rocky.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar