Sekretaris KPU Makassar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

  • Selasa, 23 April 2019 - 20:29:58 WIB | Di Baca : 1187 Kali

SeRiau - Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri, dijemput oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Sesampai di Markas Polda Sulsel, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa, 23 April 2019.

Polda Sulsel juga menetapkan mantan bendahara KPU Makassar, Habibi, sebagai tersangka. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Korupsi Markas Polda Sulsel.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, keduanya kini berstatus tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp60 miliar.

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2017 dan 2018 KPU Kota Makassar menerima dana hibah Rp60 miliar dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018. Hal itu tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditanda tangani oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto bersama Ketua KPU Makassar Syarief Amir.

Namun dalam pelaksanaannya, Polisi menemukan rencana anggaran biaya yang tidak direalisasikan. Ditemukan pula dugaan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.

“Mulai pengadaan barang jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor PPK dan PPS yang belum terbayarkan, pajak yang telah dipungut mulai bulan November sampai Oktober 2018 yang belum disetorkan ke kas daerah,” ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar