Ketua Kadin Bali Ngaku Kasih Rp 16 M ke Anak Eks Gubernur, Ini Kata Polisi

  • Kamis, 11 April 2019 - 18:31:41 WIB | Di Baca : 1485 Kali

SeRiau - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menyeret nama anak eks Gubernur I Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz P. Lalu bagaimana tanggapan polisi?

"Tidak tahu, dia (Sandoz) sebagai saksi. Kata tersangka saudara S itu juga mendapat aliran dana," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (11/4/2019).

Saat digiring menuju ruang tahanan, Alit menyebut Sandoz mendapat jatah duit 50 persen dari total Rp 16 miliar, sementara 50 persen sisanya dibagi ke tiga orang. Kepada polisi, Alit mengaku mendapat jatah Rp 2,2 miliar. 

"Dari keterangannya, tersangka menerima Rp 2,2 miliar sisanya itu ke tiga pihak yang lain," tutur Andi.

Kepada polisi, Alit mengaku menyetorkan jatah uang terbesar ke Sandoz sebagai pemberi arahan. 

"Menurut Alit bahwa saya menyerahkan dana itu ke S untuk kapasitas dia (S) memberi saran petunjuk arahan pihak-pihak mana saja yang berkompeten mengurus perizinan ini," terang Andi.

Andi mengungkap dalam surat perizinan antara pelapor dan tersangka, Alit mengklaim jago melobi. Sehingga pelapor percaya. 

"Sutrisno ini kan pengembang, investor, dia ingin ikut pengembangan di Benoa, dan dipertemukan dengan tersangka. Kalau dilihat dalam surat kesepakatan itu, punya keahlian dalam berkomunikasi dengan DPR, pemprov, dengan tokoh adat, jadi pelapor percaya karena banyak relasi. Di samping itu ada pertemuan ada saksi S, J, C dia percaya ini orang yang akan membantu dia ini orang-orang yang kira-kira punya pengaruh," tutur Andi.

Kasus penipuan yang melibatkan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra berawal dari Januari 2012. Saat itu pelapor, Sutrisno Lukito Disastro berminat untuk investasi di pengembangan di kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa.

Dalam kesepakatan itu disetujui Sutrisno menyetorkan biaya operasional senilai Rp 30 miliar. Pembayaran pun sudah dilakukan dua termin dengan total Rp 16 miliar. Setelah uang itu dikeluarkan, izin pun tak keluar dari gubernur. Padahal Uang Rp 16 miliar sudah dikucurkan dan sudah berjalan 6 bulan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan Pelindo III sebenarnya. Dari Pelindo mengatakan kami itu hanya tempat diadakan pengembangan misal reklamasi dan sebagainya, tapi proyeknya di Kementerian Perhubungan di pusat. Mereka mengatakan di tahun 2012 kami tidak ada mau kerja sama dengan pihak ketiga, kami BUMN ada dana negara sendiri. Kami berpikir mungkin saja itu proses penipuannya, sekaan-akan bisa bekerja sama dengan Pelindo tapi Pelindo tidak menginginkan bekerja sama dengan pihak ketiga, buktinya pengembangan sudah berjalan dan proses lelang sudah berjalan di kementerian," tutur Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Sedangkan Alit mengaku menjadi pengganti Sandoz dalam perjanjian kerja sama untuk perizinan pengembangan Pelabuhan Pelindo Benoa. Dia mengklaim telah menyetor uang miliaran Rupiah ke Sandoz. 

"Saya tidak tahu, karena awal perjanjian ini adalah Sutrisno Lukito dan Sandoz. Awal kesepakatan ini adalah kesepakatan antara Sutrisno Lukito dan Sandoz bukan dengan saya, saya diminta sebagai pengganti, menggantikan posisi Sandoz. Karena beliau anak gubernur saat itu, maka saya diminta untuk menggantikan posisi beliau," ujar Alit.

detikcom telah menghubungi Sandoz dan pihak keluarganya melalui telepon maupun WhatsApp namun ponselnya tidak aktif. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar