Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Pansus Matangkan Pembahasan Ranperda IMT

  • Kamis, 11 April 2019 - 15:06:20 WIB | Di Baca : 1285 Kali
Ferry Shandra Pardede

 


SeRiau-  Ranperda Izin Membuka Tanah (IMT) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu saat ini terus dimatangkan pembahasannya oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Pekanbaru. 


Bahkan Ferry Sandra Pardede, selaku Ketua Pansus IMT optimis Ranperda ini rampung sebelum masa jabatan anggota DPRD kota Pekanbaru berakhir, yakni pada September 2019 mendatang. 


"Memang proses pembahasan ranperda ini masih cukup panjang, kita harus minta masukan dari berbagai pihak termasuk dari tim ahli yang ditunjuk. Namun yang pasti sebelum masa jabatan kita berakhir pada September ini Ranperda sudah rampung, "Ungkap Ferry saat ditemui usai memimpin Rapat Selasa (9/4/2019)


Menurut Politisi Hanura ini lagi, Ranperda Izin membuka lahan ini merupakan izin yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat atau orang pribadi dalam rangka kegiatan membuka dan/ atau mengambil manfaat tanah dan mempergunakan/ menggarap tanah Negara yang belum terdaftar dan/ atau dilekati hak atas tanah dan/ atau bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.


"Sekarang inikan banyak tanah atau lahan yang dimiliki oleh warga tetapi belum bisa menerbitkan surat tanah karena terbentur oleh masalah dilapangan, makanya dengan adanya Ranperda ini nantinya masyarakat kita dorong untuk memiliki surat legal dari pemerintah, tentunya dengan regulasi dan aturan hukum yang ada,"Ungkap Ferry lagi. 


Untuk itu, dengan adanya Ranperda ini kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi jauh lebih meningkat dan layanan kepada masyarakat makin dipermudah.  


"Target dari Ranperda ini yang jelas adanya kepastian hukum, masyarakat dipermudah dalam kepengurusan izin, lahan atau yang dimiliki legal dan yang pasti lahan yang ada selama ini tidak dibiarkan terlantar begitu saja lebih tertata. Disamping itu juga, dengan terbitnya regulasi soal izin membuka tanah ini pemerintah daerah mendapat pemasukan dari retribusi pemberian izin, berapa yang harus dibayar oleh masyarakat dan yang masuk ke kas daerah, yang pastinya layanan harus satu pintu, tertib, biaya terukur akar tidak lagi membebankan masyarakat," Pungkas Ferry. (***) 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar