Proses Hukum Joko Driyono Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

  • Rabu, 10 April 2019 - 18:47:08 WIB | Di Baca : 1069 Kali

SeRiau - Satgas Anti Mafia Bola Polri bakal melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Ketua Umum PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/4). Ia menjadi tersangka dugaan kasus pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti.

Barang bukti yang dicuri, dirusak dan dihilangkan Joko diduga terkait dengan kasus pengaturan skor terkait laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani pada 21 Desember lalu.

Menyoal pelimpahan, Karopenmas Mabes Polri Dedi Prasetyo melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/4) membenarkan hal tersebut.

"Ya, hari Jumat pelimpahannya [tersangka Joko Driyono] ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] Jakarta Selatan," ucap Dedi melalui pesan singkat.

Pada kesempatan yang sama, Satgas Anti Mafia Bola juga melakukan pelimpahan tahap kedua untuk enam tersangka kasus pengaturan skor atas laporan Lasmi. Pelimpahan dilakukan Satgas ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara di Jawa Tengah.

Enam tersangka yang dilimpahkan yakni anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, anggota Komite Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anik Yuni Artikasari, Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid. Berkas perkara keenam tersangka tersebut dinyatakan lengkap karena telah memenuhi persyaratan formal dan materiil dan akan segera diadili.

Tim Humas Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono menambahkan sampai saat ini belum ada pengembangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Joko Driyono. Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersangka Joko Driyono lengkap atau P21 pada Kamis (4/4).

Tersangka Joko disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar