MA Tolak Kasasi Protes Volume Azan, Meiliana Dibui 1,5 Tahun

  • Senin, 08 April 2019 - 14:58:37 WIB | Di Baca : 1136 Kali

SeRiau - Upaya kasasi oleh terdakwa kasus penodaan agama Meiliana atau Meliana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ia pun tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam laman kepaniteraan MA yang diakses CNNIndonesia.com pada Senin (8/4) tertulis bahwa amar putusan, "Tolak".

Putusan ini diketok oleh majelis hakim MA yang terdiri dari Desnayeti, Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menyatakan Meiliana telah melanggar Pasal 156A KUHP dan menjatuhinya hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Meiliana dianggap bersalah melakukan penodaan agama karena keluhannya soal volume pelantang azan di daerah tempat tinggalnya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Sumatera Utara.

Dalam prosesnya, masyarakat sekitar pun terprovokasi oleh pesan berantai usai protes Meiliana ini. Mereka kemudian melakukan aksi pembakaran tiga wihara, delapan kelenteng, dan satu balai pengobatan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pada Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding Meiliana.

Sementara, para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, serta provokasi itu pun sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Pertama, Zakaria Siregar Alias Bang Zack Zack divonis 2 bulan 18 hari karena terbukti menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Kedua, Abdul Rizal alias Aseng divonis 1 bulan 16 hari karena terbukti melakukan perusakan terhadap barang. Ketiga, Restu alias Panjang divonis 1 bulan 15 hari terkait perkara penggunaan kekerasan terhadap barang.

Keempat, Muhammad Hidayat Alias Dayat divonis 1 bulan 18 hari dalam perkara kekerasan terhadap barang. Kelima, Muhammad Ilham alias Ilham divonis 1 bulan 15 hari dalam perkara yang sama.

Keenam, Zainul Fahri alias Zainul divonis 1 bulan 15 hari dalam perkara kekerasan terhadap barang.

Ketujuh, Heri Kuswari alias Ari divonis 1 bulan 17 hari dalam kasus pencurian dalam keadaan memberatkan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar