KPK Sita Total Rp40 Miliar dalam 14 Mata Uang dari Pejabat KemenPUPR

  • Sabtu, 06 April 2019 - 00:12:52 WIB | Di Baca : 1216 Kali

SeRiau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai mata uang dari berbagai negara yang diduga milik 75 pejabat Kementeriaan PUPR. Uang-uang tersebut disita karena diduga hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari berbagai jenis mata uang yang disita, jika ditotal mencapai Rp40 miliar. ‎Diketahui ada 14 mata uang yang disita oleh KPK dari 75 pejabat KemenPUPR.

"Total uang yang disita dari para tersangka dan saksi-saksi yang mengembalikan uang itu sekitar lebih dari Rp40 miliar dalam berbagai mata uang," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Uang tersebut disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM‎) milik KemenPUPR. Febri menjelaskan dari 75 orang yang uangnya disita tersebut, 69 di antaranya mengembalikan secara langsung.

"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," terangnya.

Berikut rincian uang yang diduga diterima oknum pejabat KemenPUPR dan telah dilakukan penyitaan oleh KPK. :

1. Rp 33.466.729.500 (Rupiah, mata uang Indonesia);

2. USD481.600 (Dollar Amerika, mata uang Amerika Serikat)‎;

3. SGD305.312 (Dollar Singapura, mata uang Singapura);

4. AUSD20.500 (Dollar Australia, mata uang Australia)‎;

5. HKD147.240 (Dollar Hongkong, mata uang Hongkong)‎;

6. EUR30.825 (Euro, mata uang Eropa)‎;

7. GBP4000 (Poundsterling, mata uang Inggris)‎;

8. RM345.712 (Ringgit, mata uang Malaysia);

9. CNY85.100 (Yuan, mata uang China);

10. KRW6.775.000 (South Korean Won‎, mata uang Korea Selatan);

11. THB158.470 (Baht, mata uang Thailand);

12. YJP901.000 (Yen, mata uang Jepang);

13. VND38.000.000 (Dong, mata uang Vietnam);

14. ILS1.800 (New Israel Shekel, mata uang Israel).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA). (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar