KPK: Uang Rp 8 Miliar di 84 Kardus untuk Serangan Fajar

  • Kamis, 28 Maret 2019 - 22:56:19 WIB | Di Baca : 1507 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyayangkan kembali tertangkapnya seorang anggota DPR RI. KPK baru saja menetapkan Anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK). 

Diduga politisi Partai Golkar itu telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan penerimaan terkait jabatan yang dopersiapkan untuk ”serangan fajar" pada Pemilu 2019 nanti.

Dalam tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (27/3) sore hingga Kamis (28/3) dini hari, tim KPK awalnya mengamankan Rp 89,4 juta dari Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo. Transaksi tersebut terjadi di Kantor HTK, saat Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti memberikan uang  yang disimpan dalam amplop coklat.  KPK menduga suap yang diberikan kepada Bowo bukanlah transaksi pertama. KPK pun terus menelusuri transaksi dengan melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta.

Setelah dilakukan penelusuran, karena diduga adanya penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta. Dari lokasi tersebut mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop dalam 84 kardus.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan amplop-amplop berisi uang diduga dipersiapkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

"Jumlah kardus yang diamankan ada sekitar 400 ribu amplop dalam kardus-kardus ini berisikan uang. Kami duga tentu dari bukti-bukti yang sudah kami dapatkan itu akan digunakan untuk pendanaan politik dalam "serangan fajar" pada Pemilu 2019 pada 17 April nanti," kata Febri.

"Ini kami amankan dan dibawa ke kantor KPK karena ada sebagian dari uang yang diduga sudah pernah diterima sebelumnya sekitar enam kali, penerimaan itu sudah tergabung dalam amplop-amplop," tambah Febri.

Sementara Basaria mengungkapkan, secara keseluruhan KPK telah memproses 236 para wakil rakyat, yang terdiri dari 71 anggota DPR sebagai tersangka selain kasus ini, dan 165 anggota DPRD di seluruh Indonesia. Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah, tidak sepatutnya melakukan hal hal yang malah meruglkan rakyat.

"Oleh karena itu, KPK kembali mengajak masyarakat untuk mengingat dan memahami slogan 'Pilih yang Jujur" sebagai sikap yang harus kita ambil dalam Pemilu 2019 ini," tegas Basaria. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar