Bawaslu Akan Sanksi Lembaga Pemantau Pemilu yang Tak Netral

  • Selasa, 26 Maret 2019 - 18:42:39 WIB | Di Baca : 1106 Kali

SeRiau - Bawaslu memberikan peringatan kepada seluruh lembaga internasional maupun lokal yang akan melakukan kegiatan pemantauan dalam Pemilu 2019 untuk bersikap netral dan adil. Jika melanggar, Bawaslu tak segan memberikan sanksi tegas kepada lembaga pemantau pemilu tersebut.

"Lembaga pemantau kalau melanggar kita cabut akreditasinya, kita keluarkan dari posisi pemantau," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Sesuai dengan Pasal 453-447 Undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, lembaga yang menjadi pemantau ini harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas teregistrasi dan mendapatkan izin dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, ditambah dengan mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain.

"Pengawasan pemilu oleh lembaga pemantau diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan terpercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang pemantauan pemilu untuk dijadikan pedoman," ucap Afif.

Bawaslu menekankan para pemantau pemilu hanya diperkenankan melakukan observasi seputaran pemilu. Mereka tidak diperkenankan untuk menggiring opini untuk mempengaruhi masyarakat dalam menentukan hak pilihnya.

"Mereka mematuhi regulasi di negara kita harus menghargai apa yang jadi patokan negara kita. Itu tidak boleh mempengaruhi, biasanya hanya datang di TPS saja, hanya melihat festivalisasinya saja dan ini kan bagus juga, semua orang memandang semua mata melihat proses pemilu kita," jelas Afif.

Bawaslu berharap dengan adanya pemantauan pemilu ini, negara lain dapat mengambil pelajaran dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Bawaslu mengakui animo lembaga yang ingin ikut berpartisipasi melakukan pemantauan cukup tinggi dalam Pemilu 2019.

"Situasi pemantau ini untuk saling belajar termasuk mereka juga beropini jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dianggap kecurangan. Tapi kedalaman mereka memahami UU, peraturan, pasti juga tidak sedalam, sedetail teman-taman pemantau dalam negeri," ujar Afif.

"Makanya kami senang karena partisipasi pemantau sekarang luar biasa, dari sisi kuantitas, jumlahnya jauh lebih tinggi dari biasanya. Bahkan dalam Pemilu 2014, jumlah lembaga survei lebih banyak dari lembaga pemantau, kalau tidak salah cuma 14. Sementara sekarang lembaga yang mau melibatkan diri dalam pemantauan ini sudah 51," tutup Afif. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar