Polisi: Jokdri Berpotensi Jadi Tersangka Pengaturan Skor

  • Senin, 25 Maret 2019 - 15:51:23 WIB | Di Baca : 1043 Kali

 

SeRiau - Kepolisian menyebut mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono memiliki potensi menjadi tersangka dalam kasus pengaturan skor.

Jokdri hari ini, Senin (25/3), hadir pada pemeriksaan kelima di Polda Metro Jaya setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pada kasus Jokdri lainnya yakni perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor tersebut.

"Ya betul, indikasi sangat kuat ke situ [menjadi tersangka dalam kasus pengaturan skor]," ujar kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).

Dedi mengatakan akan menjelaskan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Jokdri hari ini di Mabes Polri pada pukul 16.00 WIB nanti.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokdri mengatakan rekening dan aliran dana mantan sekretaris jenderal PSSI itu juga turut diperiksa. Menanggapi hal itu Dedi mengatakan telah ada surat dari PPATK untuk menganalisa aliran dana tersebut.

"Sudah ada surat dari PPATK, tentunya itu perlu pembuktian yang mendalam juga dengan beberapa dokumen yang saat ini sudah disita oleh satgas. Itu akan dianalisa lagi," ujarnya. 

Diketahui, Jokdri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan keempat sebagai tersangka perusakan garis polisi dan pencurian barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/3) dini hari WIB.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari lalu.

Jokdri diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Bola.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Sementara untuk kasus pengaturan skor kepolisian menetapkan Hidayat (H) yang merupakan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sebagai tersangka.

Penetapan Hidayat ini akibat dugaan keterlibatan dalam pengaturan skor pada pertandingan Madura FC versus PSS Sleman di kompetisi Liga 2 2018.

Dedi mengatakan peran Hidayat dalam pengaturan skor di laga antara Madura FC dan PSS Sleman ini cukup besar. Selain meminta PSS Sleman untuk dimenangkan dalam pertandingan, Dedi menyebut Hidayat juga berusaha menyuap Manajer Madura FC Januar Herwanto dengan uang sebesar Rp100 juta agar timnya membiarkan PSS Sleman menang.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar