Ini Bunyi Permendikbud Nomor 10/2018 Larangan Guru Terima Dua Tunjangan

  • Rabu, 20 Maret 2019 - 20:51:11 WIB | Di Baca : 2522 Kali

SeRiau - Tuntutan guru penerima sertifikasi untuk mendapatkan 'hak' tambahan penghasilan (Tamsil) terus bergejolak di Kota Pekanbaru. Mereka memberikan deadline dua pekan yang akan berakhir pada 28 Maret mendatang agar ada revisi bahkan dihapusnya Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 7 tahun 2019 terkait sertifikasi guru. Jika tidak dipenuhi, maka mereka akan mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar dari aksi sepekan yang lalu.

Meski begitu, Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT menegaskan tidak akan merevisi atau menghapus Perwako tersebut. Pasalnya, perwako tersebut sudah sesuai dengan aturan yang mendasarinya yaitu Permendikbud nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

"Sebelum perwako ini, sudah ada aturan dari pusat tidak bisa diberikan dua tunjangan berbeda, baik dari APBN maupun APBD. Itu peraturan Mendikbud loh. Selain itu, di Sijunjung kemarin sudah ditegur KPK juga soal itu. Makanya tidak ada celah untuk revisi atau menghapusnya. Kecuali aturan pusat itu direvisi atau dihapus," jelas Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT, Selasa (19/3/2019).

Namun apa isi yang melarang pemberian tunjangan tersebut? Dari penelusuran Pekanbaru.go.id, peraturan yang melarang guru PNS yang sudah sertifikasi mendapatkan tunjangan lainnya tersebut adalah Permendikbud nomor 10 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018. Pada Bab V penyaluran tambahan penghasilan pasal 12 disebutkankan;

1. Tambahan penghasilan diberikan kepada guru PNS daerah

2. Guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan guru yang BELUM bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

Tidak hanya itu, pada petunjuk teknis Permendikbud nomor 10 tahun 2018 tersebut juga disebutkan," Penghentian pembayaran tunjangan profesi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya MENGHENTIKAN PEMBAYARAN tunjangan profesi kepada guru PNS Daerah yang sudah terbit Sertifikasinya,"

Dengan hal tersebut diatas, jelas disebutkan jika yang berhak menerima tambahan penghasilan adalah guru yang belum sertifikasi. Jika tetap dibayarkan, selain Pemko Pekanbaru yang membayarkan salah, tamsil yang diterima guru PNS daerah sertifikasi juga wajib dikembalikan.

"Dua tunjangan itu tidak boleh, bagaimana bisa kami bayarkan. Tapi jika tetap mau, kami persilakan memilih salah satunya, sertifikasi atau tambahan penghasilan. Bebas mereka memilih yang mana satu," jelasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar