Adukan ke Komisi III

LAM Inhu Sebut Empat Perusahaan Tidak Beri Manfaat Bagi Masyarakat

SeRiau - Komisi III DPRD Riau akhirnya menindak lanjuti laporan LAM (Lembaga Adat Melayu) Kabupaten Indraguri Hulu (Inhu) yang mengadukan empat perusahaan perkebunan yang ada di wilayah kerjanya, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.  Ini dengan mekakukan hearing, Senin (18/03) dengan mengundang seluruh pihak terkait termasuk perusahaan bersangkutan.

Ketua LAM Inhu, Datuk Sri Marwam MR saat sikonfirmadi disrka-sela hearing menjelaskan, ada empat perusahaan yang diadukan yaitu PT Indriplant, PT Sinar Reksa Kencana, PT Rigunas Agri Utama,  PT Panca Agro Lestari.  Tapi dua perusahaan tidak hadir yaitu PT Rigunas Agri Utama,  PT Panca Agro Lestari.

"Pada prinsipnya keberadaan perusahaan harus memberikan kemakmuran pada masyarakat sekitar dan harus taat hukum.  Sebelum beroperasinya perusahaan ini juga ada perjanjan-petjanjian pada masyatakat.  Tapi dalam perjalannya ternyata hal ini tidak terlaksana.  Inilah upaya yang kita lakukan dengan mengadu ke Jomisi III ubtuk ditindaklanjuti," sebutnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi lagi seperti apa bentuk tindakan perusahaan yang melanggar kesepakatan tersebut, Datuk Sri Marwan MR kembali menyebutkan,  misalnya mengenai perjanjian kemitraan antara pihak perusahaan dengan masyarakat tentang pengelolaan tanah ulayat.  Tentu ada pola bagi hasil yang didapat oleh masyarakat sekitar, tapi hal ini tidak jalan.

"Padahal perusahaan tersebut sudah berdiri sejak sekitar tahun 2008 atau sudah beroperasi 10 tahun dan sudah pula menghasilkan tapi masyarakat tidak dapat apa-apa.  Ada juga perusahaan yang sudah lama berdiri, satu periode HGU, tapi tidak punya Plasma.  Tentu ada sekitar 20% dari hak masyarakat yang mesti diberikan, tapi tidak didapat," sebutnya lagi.

Sementara itu Sekretaris Komisi III yang memimpin kegiatan hearing, Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi di tempat terpisah mangakui, dalam hearing yang dilakukan telah mengundang seluruh unit terkait seperti Badan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Tanamman Pangan Hortikultura dan Petkebunan, Dinas Kehutanan, pihak perusahaan dan lainnya.  ""Jadi kita intinya mencari jalan keluar terhadap apa yang terjadi atau diadukan," sebutnya.

Diakui juga oleh Politisi Hanura ini, dari perusahaan yang dilaporkan LAM Inhu ini memang ada sebagian yang ditanam di luar HGU, tidak sesuai Izin yang diberikan, menanam di kawasan DAS.  Ada persoalan lingkungan seperti limbah dan sebagainya.  "Jadi kita sudah sepakat tadi akan lakukan kunjungan ke lapangan.  Melihat langsung seperti apa permasalahan, apakah sesuai yang dilaporkan dan berupaya cari penyelersaiannya," sebutnya.

Disampaikan juga oleh Dapil Kunsing-Inhu ini, persoalan yang bisa dilakukan musyawarah mufakat untuk dikembalikan pada kemakmuran masyarakat, akan dilakukan musyawarah mufakat.  Tapi kalau memang tidak bisa, mungkin perusahaan menolak, diminta pada pihak LAM nantinya mekanjutkan pada jalur hukum.  "Intinya mengejar Permentan Tahun 2011 yaitu 20% dari luas HGU untuk kepentingan masyarakat tempatan," tambahnya. (ADV)



Berita Terkait

Tulis Komentar