KPK Akan Usut Fee Dana Hibah dari KONI ke Staf Menpora

  • Rabu, 13 Maret 2019 - 01:11:11 WIB | Di Baca : 1117 Kali

SeRiau - KPK akan mengusut adanya pembahasan fee yang dilakukan Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Keterlibatan Miftahul Ulum sebelumnya terbuka dari isi dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

"Terkait dengan hubungan antara orang-orang yang sudah dimunculkan namanya di dakwaan kemarin, itu nanti kita lihat di fakta persidangan kami pasti akan ungkap misalnya saksi saksi A saksi B itu kemudian berhubungan dengan siapa, apa yang dibicarakan, apakah ada deal," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (12/3).

"Apakah ada permintaan fee dan kesepakatan fee untuk proposal-proposal hibah tersebut itu nanti akan kami ungkap lebih lanjut di proses persidangan," sambungnya.

Terkait pernyataan pihak kuasa hukum Sekjen KONI yang menyampaikan bahwa adanya uang miliaran rupiah yang diterima oleh Miftahul Ulum, Febri enggan merinci. Kendati demikian, Febri meyakinkan bahwa terhadap saksi yang sebelumnya pernah dihadirkan dalam proses penyidikan tentu akan dihadirkan pula dalam proses persidangan.

"Terlalu cepat saya kira kalau sekarang kan dakwaannya juga baru kemarin nanti akan kami hadirkan satu persatu saksinya," kata Febri.

Sebelumnya nama staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, turut disebut dalam surat dakwaan kasus suap dana hibah untuk KONI. Ia diduga mengetahui mengenai pemberian commitment fee agar pengajuan dana hibah disetujui dan segera dicairkan. Bahkan, Ulum diduga menjadi pihak yang mengarahkan pemberian commitment fee tersebut.

Tepatnya suap itu dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ending dan Johny. Menurut dakwaan, suap diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko, membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.

Menurut jaksa, Ending pernah melakukan pertemuan dengan Ulum guna membahas soal commitment fee yang akan diberikan untuk pihak Kemenpora. Usai koordinasi itu, disepakati besaran fee yang harus diberikan adalah sebesar 15-19 persen dari besaran dana hibah yang diterima KONI.

Keduanya kemudian memenuhi arahan Ulum dengan memberikan 1 mobil Fortuner warna hitam, uang Rp 515 juta, 1 buah HP Samsung Note 9 dan ATM dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana, Adhi, dan Eko.

Adanya arahan dari Ulum itu bermula pada Januari 2018 saat Ketua Umum KONI, Tono Suratman, mengajukan permohonan dana hibah kepada Kemenpora sebesar Rp 51,52 miliar. Surat itu tertanggal 28 Desember 2017.

Dana itu rencananya dipakai untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi kemudian memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah. Kemudian surat itu dilanjutkan kepada asisten Mulyana, PPK, dan tim verifikasi untuk dilakukan kajian apakah permohonan itu layak direalisasikan atau tidak.

Untuk memperlancar permohonan dana itu, Fuad memberikan mobil Fortuner kepada Mulyana. Mobil seharga Rp 489 juta itu diberikan pada April 2018.

Selanjutnya hasil verifikasi Kemenpora menyatakan dana hibah disetujui dengan nilai Rp 30 miliar.

Setelah proposal dipastikan diterima, Mulyana dan Adhi menyarankan agar Fuad berkoordinasi dengan Ulum terkait jumlah fee yang harus diberikan kepada pihak Kemenpora.

Fuad kemudian berkordinasi dengan Ulum. Selanjutnya Ulum menentukan besaran fee 15-19 persen dari total dana yang diterima. Atas saran itu, Fuad memberi kembali kepada Mulyana Rp 300 juta. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar