Kasus Pelanggaran Pemilu, 2 Kades dan 3 Caleg di Jateng Divonis Berbeda

  • Jumat, 01 Maret 2019 - 06:09:07 WIB | Di Baca : 1129 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menetapkan lima orang sebagai terpidana kasus pelanggaran Pemilu saat masa kampanye sejak 23 September lalu.

"Dari lima orang itu, dua orang merupakan Kepala Desa (Kades), dan tiga orang calon Legislatif (caleg). Mereka harus menjalani proses hukum di pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu," kata Koordinator Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih kepada wartawan, Kamis (28/2).

Dia menyebut, jenis pelanggaran yang dilakukan kelimanya berbeda, mulai dari politik uang hingga penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Seperti yang dilakukan Basuki, warga Boyolali. Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sosial ( PKS) itu divonis Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dengan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta karena dijerat Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU No.7/2017 tentang Pemilu, karena terbukti melakukan politik uang.

Sunitah yang berstatus sebagai kepala desa di Tegal menguntungkan salah satu peserta Pemilu, sehingga dijerat hukuman pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 36 juta subsider 1 bulan kurungan karena dijerat Pasal 490 Jo Pasal 282 UU No.7/2017.

"Untuk kasus Kepala Desa di Tegal, dia (Sunitah) menghadiri undangan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dan ikut turut memberi sambutan dalam acara tersebut," jelasnya.

Ada juga Gusanda Sosia Nagoya, yang merupakan caleg DPRD Jateng dari Partai NasDem. Ia dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kampanye sehingga dijerat Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No.7/2017 dan dihukum dengan hukuman penjara 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan.

"Selain itu ada juga Maryadi, caleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai NasDem yang juga menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Terakhir, Suharti, kepala desa di Pemalang yang dianggap menguntungkan salah satu peserta Pemilu dan dijerat hukuman penjara 1 bulan, dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta," imbuh Ana.

Ana menjelaskan ada dua kasus dugaan pidana Pemilu lagi di Jateng yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Banjarnegara. Tetapi dua kasus itu oleh pengadilan tidak dianggap tindak pidana atau disebut onslag van alle rechtsvervolging.

"Proses penindakan ke jalur hukum merupakan upaya terakhir. Kami dari Bawaslu di Jateng sebenarnya selalu mengutamakan proses pencegahan. Bawaslu ingin agar proses pencegahan itu bisa menghentikan adanya pelanggaran. Pelanggaran penting untuk dicegah agar proses pemilu bisa berjalan secara fair, adil dan jujur," tutup Sri Wahyu Ananingsih. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar