KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 110 M ke Kejagung-BNN Besok

  • Selasa, 19 Februari 2019 - 22:31:20 WIB | Di Baca : 1119 Kali

SeRiau - KPK menyatakan akan menyerahkan barang rampasan berupa tanah hingga bangunan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) besok. Total barang rampasan yang akan diserahkan sebesar Rp 110 miliar.

"KPK berencana akan menyerahkan beberapa barang rampasan, ini tanah dan bangunan ke Kejaksaan Agung dan juga BNN, nilainya kurang lebih sekitar Rp 110 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Penyerahan itu dilakukan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel. Aset Rp 110 miliar itu disebut yang berada di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

Febri menyatakan penyerahan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia berharap hal ini dapat meningkatkan sinergitas antar-penegak hukum.

"Penyerahan ini dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi dilakukan sehingga kami berharap nantinya sinergisitas antara KPK dan penegak hukum yang lain, dalam konteks ini adalah Kejaksaan Agung, BNN, dan juga kepolisian juga pernah dilakukan agar semakin kuat," ucapnya.

Dia juga mengingatkan hal ini dilakukan sebagai peringatan bagi para koruptor. Semua aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi, kata Febri, bakal dirampas untuk negara.

"Ini sekaligus pesan bagi para pelaku korupsi, ketika sudah berhasil menumpuk uang hasil korupsi, dan kemudian menjualnya membeli aset dan memiliki aset-aset tertentu, ketika proses hukum dilakukan aset itu bisa dirampas untuk negara, dan kemudian dapat digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas," pungkasnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar