Sekjen dan Bendum KONI Segera Disidang Terkait Suap Penggunaan Dana Hibah

  • Jumat, 15 Februari 2019 - 17:37:37 WIB | Di Baca : 1140 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidi dan ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.

"Penyidikan untuk 2 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari dua tersangka itu. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sekurangnya 23 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka," tutur Febri.

Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI.

Kelimanya yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. 

Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit HP Samsung Galaxy Note 9.

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar