Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo

  • Rabu, 13 Februari 2019 - 18:54:06 WIB | Di Baca : 1049 Kali

SeRiau - Jaksa KPK kembali mendakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Eks anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal didakwa menerima uang Rp 679 juta 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian suap bertujuan untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggran 2012, pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015 dan hak interpelasi tahun 2015. 

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Jaksa menyebut pemberian suap bermula pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut. 

Dalam pertemuan itu Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012.

Namun, agar permintaan itu disetujui DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan 'uang ketok'. Permintaan tersebut disanggupi dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.

Selanjutnya, pada 19 November 2013 Gatot Pujo kembali menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD-P Sumut 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut. 

Jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta kompensasi 'uang ketok' untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2013. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan pada anggota DPRD Sumut. 

"Setelah Raperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD termasuk terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan masing DPRD lainnya M Alfinafiah menyerahkan uang kepada terdakwa," ucap jaksa.

Pada tahun anggaran 2014 dan 2015 jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta 'uang ketok palu' sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

"Pada bulan Agustus 2014 Kamaluddin Harahap mengingatkan Nurdin Lubis mengenai permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Raperda APBD-P tahun anggaran 2014 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2015 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan sebanyak 57 anggota DPRD Sumut mengajukan hak interplasi untuk Gatot Pujo. Dengan alasan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Mendagri tahun 2014 terkait evaluasi raperda Pemprov Sumut.

Atas hak interplasi, Gatot Pujo diminta untuk memberikan Rp 15 juta per orang termasuk M Faisal untuk menolak. Jaksa menyebut Faisal menolak hak interplasi karena diduga menerima uang tersebut. 

Atas perbuatannya, M Faisal diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa eks DPRD Sumut yaitu I Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, DTM Abdul Hasan, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan. Total sudah sejumlah 20 orang yang didakwa menerima suap dari Gatot Pujo. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar