Terbentur UU, Kemenhub Belum Berani Atur Tarif Kargo Pesawat

  • Rabu, 13 Februari 2019 - 14:36:53 WIB | Di Baca : 1260 Kali

 


SeRiau - Kementerian Perhubungan menyatakan belum berani mengatur besaran tarif biaya kargo atau Surat Muatan Udara (SMU) yang saat ini dikeluhkan oleh para pengusaha logistik. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan Kementerian Perhubungan juga tidak bisa mengatur tarif tersebut. Pasalnya, sesuai pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tarif angkutan kargo berjadwal disesuaikan dengan mekanisme pasar, sementara tarif angkutan kargo tidak berjadwal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

"Jadi memang sudah sesuai dengan uu, makanya tarif kargo ini tak diatur. Sudah menjadi kesepakatan penyedia jasa dan pemberi jasa," jelas Polana di kantornya, Rabu (13/2).

Polana mengatakan memaksakan diri untuk mengatur besaran tarif biaya kargo dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk. Pengaturan dikhawatirkan nanti malah bisa membuat Kementerian Perhubungan melanggar uu. 

"Jadi sejauh ini masih sesuai uu dulu. Barangkali nanti kami akan melakukan kajian dulu, tapi saya belum berani mengatakan itu akan diatur," terang dia.

Polana mengakusi pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari pengusaha logistik. Beberapa waktu lalu Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) sudah bertemu dengan beberapa maskapai, khususnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk demi membahas tarif kargo pada pekan lalu. 

Menurutnya, sudah ada kesepahaman antara dua belah pihak, namun ia tidak merinci hasil pertemuan tersebut secara detail. "Mereka bilangnya sudah sepaham. Sudah melakukan kesepakatan dan pertemuan," pungkas Polana.

Pelaku usaha logistik mengeluhkan tingginya kenaikan Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo. Tarif tinggi tersebut tentunya menambah beban biaya perusahan logisitik.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohammad Feriadi menjelaskan hampir semua maskapai mengerek biaya kargo. Ia mencontohkan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tahun lalu pernah menaikkan biaya kargo dua kali dalam sebulan. 

Bahkan, salah satu rute pengiriman kenaikannya mencapai 93 persen dari harga awal. Berdasarkan data yang disampaikan Feriadi ke CNNIndonesia.com, tahun lalu Garuda Indonesia telah mengerek harga kargo sebanyak empat kali, tepatnya pada Juni, Oktober (sebanyak dua kali kenaikan), dan November. 

Padahal, tahun sebelumnya, Garuda Indonesia hanya menaikkan satu kali setiap tahunnya tepatnya pada November 2016 dan Juni 2017. Awal tahun 2019, maskapai plat merah itu kembali menaikkan harga kargo. "Besok infonya tanggal 14 Januari 2019, akan ada kenaikan lagi," jelas Feriadi.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar