KPK Cegah Eks Kepala Satuan Kerja SPAM PUPR ke Luar Negeri

  • Selasa, 12 Februari 2019 - 19:09:30 WIB | Di Baca : 1170 Kali

SeRiau - KPK mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian PUPR periode 2014-2016, Tampang Bandaso, ke Ditjen Imirasi. Pelarangan tersebut bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. 

“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang (Tampang) ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU (Budi Suharto), Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), dalam kasus dugaan suap terkait proyek sistem air minum (SPAM),” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2).

Febri mengatakan, Tampang dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 23 Januari-23 Juli 2019. Keterangan Tampang dibutuhkan untuk melengkapi berkas Budi.

“Yang bersangkutan (Tampang) pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 21 Januari 2019. Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia,” kata Febri. 

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Budi Suharto, Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.

Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100. Suap diduga terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Mereka diduga mengatur agar PT WKE dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar