KPPU Selidiki Rangkap Jabatan Bos Garuda di Sriwijaya Air

  • Selasa, 12 Februari 2019 - 10:48:27 WIB | Di Baca : 1127 Kali


SeRiau - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penelitian dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) dan Sriwijaya Air menjadi penyelidikan. Dugaan itu muncul lantaran rangkap jabatan yang dilakukan bos Garuda di maskapai penerbangan swasta Sriwijaya Air.

Sebagai informasi, Sriwijaya Air memiliki utang kepada anak usaha Garuda Indonesia, PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia (GMFAA) senilai US$9,33 juta atas pemeriksaan menyeluruh (overhaul) 10 mesin pesawat. Selain itu, ada pula utang perawatan pesawat sebesar US$6,28 juta. 

Dari utang tersebut, kedua perusahaan akhirnya sepakat melakukan Kerjasama Sistem Operasi (KSO). Melalui kerja sama tersebut, Garuda Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional dan finansial Sriwijaya Air dan Nam Air.

Hal tersebut juga membuat Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra harus merangkap jabatan sebagai salah satu komisioner Sriwijaya Air. 

Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan rangkap jabatan sangat rentan membuat Garuda Indonesia memiliki wewenang lebih pada pengaturan bisnis yang dijalankan Sriwijaya Air. Apalagi, kedua perusahaan bergerak di sektor usaha yang sama. 

Hal tersebut berpotensi membuat kedua perusahaan melakukan monopoli pada lini bisnis ini. Padahal, hal itu tak dibenarkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Selain itu, UU tersebut juga menyatakan bahwa seorang direksi atau komisaris di suatu perusahaan tidak boleh menjabat sebagai direksi atau komisaris di perusahaan lain, apalagi di lini bisnis yang sama. Untuk itu, hal ini menjadi penelitian KPPU. 

"Itu bisa menimbulkan praktik usaha yang tidak sehat, maka kami lakukan penelitian. Setelah dilakukan pemanggilan dan mendapatkan informasi, maka ditetapkan naik ke tahap penyelidikan," ujar Guntur di kantornya, Senin (11/2). 

Guntur mengatakan dalam tahap penyelidikan ini, KPPU bakal memanggil kembali kedua pihak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bila muncul alat bukti yang mensinyalir ada persaingan tidak sehat akibat rangkap jabatan tersebut, maka KPPU bakal membawa hasil penyelidikan ke pemberkasan hingga akhirnya berlabuh ke meja persidangan. 

Jika terbukti, maka masing-masing maskapai akan mendapat hukuman denda sekitar Rp25 miliar. 

Terkait hal ini, Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph menilai kedua maskapai nasional tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab, penempatan Ari Askhara di tubuh komisaris Sriwijaya Air merupakan kesepakatan kedua belah pihak. 

"Ini tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa Sriwijaya Air bisa beroperasi dengan lebih sehat, sehingga bisa membayar kewajiban-kewajibannya kepada Garuda Indonesia Group," terang dia kepada CNNIndonesia.com. 

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menambahkan rangkap jabatan dianggap tidak menyalahi aturan karena dilakukan atas restu dari pemegang saham. Hal ini dilakukan karena maskapai BUMN ingin mendapatkan kepastian atas kemampuan Sriwijaya Air dalam mengembalikan kewajiban utangnya. 

Sebab, dalam hubungan bisnis, utang ini harus benar-benar dipastikan bisa dibayar karena menyangkut kinerja keuangan Garuda Indonesia Group ke depan. Selain itu, kalau pun ada maksud lain dibalik rangkap jabatan, seharusnya Ari Askhara menduduki posisi yang lebih strategis ketimbang kursi komisioner. 

Misalnya, kursi direksi. Pasalnya, kursi direksi memiliki wewenang lebih langsung ke lini bisnis Sriwijaya Air. "Kalau misalnya ada dugaan kartel, itu seharusnya bukan di komisaris, tapi harusnya yang lebih strategis. Kami hanya ingin mengamankan utang Sriwijaya agar mereka juga keluar dari krisis," tandasnya.

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar