KPK Terima Pengembalian Rp 3 M dari PPK Proyek Air Minum PUPR

  • Jumat, 08 Februari 2019 - 21:53:25 WIB | Di Baca : 1253 Kali

SeRiau - KPK menerima pengembalian uang senilai Rp 3 miliar dari sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR. 

Pengembalian itu terkait penanganan perkara dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018. 

"Dalam minggu ini 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang ke penyidik sejumlah Rp 3 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (8/2). 

KPK menghargai pengembalian tersebut. Sikap kooperatif itu nantinya dapat diganjar sebagai faktor yang meringankan dalam proses penanganan perkara. 

"Kami hargai sikap kooperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan (uang yang diterima) dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1. 

Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera. 

Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM di beberapa daerah, salah satunya di daerah bencana yakni Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. 

Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai anggaran Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar