PA 212 Polisikan Grace Natalie soal Larangan Poligami

  • Senin, 04 Februari 2019 - 19:53:42 WIB | Di Baca : 1193 Kali

SeRiau - Presidium Alumni (PA) 212 melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Mabes Polri. Grace dilaporkan karena pernyataannya yang melarang tindakan poligami.

"Grace Natalie yang memang menyerang syariat Islam, syariat poligami," kata Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Senin (4/2).

Dalam laporan tersebut pelapor tertulis atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan atas tiga pasal, yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.

Novel berpendapat dengan melarang poligami, maka Grace telah menentang syariat Islam. Padahal, lanjutnya, syariat Islam dilindungi di Indonesia.

"Dilindungi oleh Pancasila, artinya Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hate speechyang semua terbuka di media elektronik," tuturnya.

Novel pun berharap agar pihak kepolisian bisa memproses laporan terhadap Grace tersebut.

Grace Natalie sebelumnya menyatakan partai yang dipimpinnya tidak akan pernah mentolerir apalagi mendukung praktik poligami.

"PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikan poligami," kata Grace, di Surabaya, Selasa (11/12).

Tak hanya itu, kata dia, PSI juga akan memperjuangkan pemberlakuan larangan poligami bagi pejabat publik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal yang sama pun akan diperjuangkan bagi para aparatur sipil negara (ASN).

"Kami akan memperjuangkan revisi atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami," ujar Grace. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar