Pengacara Rocky Gerung: Aneh, Kok Mau Dekat Pemilu Baru Diperiksa

  • Jumat, 01 Februari 2019 - 22:38:53 WIB | Di Baca : 1465 Kali

SeRiau - Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menilai janggal terhadap pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian kepada kliennya. Haris menilai kasus yang menimpa Rocky sudah lama terjadi dan dilaporkan.

"Cukup aneh jadi ya, enggak tahu nih ada apaan. Kok ya pas mau dekat-dekat pemilu baru diperiksa," katanya saat ditemui di Direktorat Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.

Dia heran dengan pemanggilan terhadap kliennya itu dilakukan menjelang pemilu yang digelar 17 April 2019. Padahal, laporan kasus ini dilakukan pada April 2018.

"Gini, kan laporan sudah lama, baru diperiksa sekarang, atau diminta klarifikasi. Nah, ini durasi waktu yang cukup lama juga sebenarnya. Ada apa, kita enggak tahu sampai waktu begitu lama ya kan," tutur dia.

Haris menekankan kliennya yang kritis dalam perdebatan menjadi sasaran pihak yang tak suka dengan pernyataannya. Momen pemilu menjadi sensitif.

"Ada potensi-potensi penggunaan upaya hukum atau desakan pelapor karena memang situasinya lagi ramai soal pemilu-pemilu dan sementara Rocky Gerung adalah orang yang memang cukup kritis mengisi perdebatan di masa-masa pemilu ini ya," tutur Haris.

Kasus yang menimpa Rocky Gerung bermula saat dirinya menyatakan kitab suci adalah fiksi saat menjadi pembicara di acara Indonesia Lawyers Club tvOne pada 10 April 2018. Akibat pernyataannya itu, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, melaporkannya ke Bareskrim Polri, 16 April 2018.

Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP. Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya.

Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Kemudian, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya pada hari ini untuk dimintai klarifikasi lebih jauh. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar