KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis

  • Kamis, 31 Januari 2019 - 01:05:56 WIB | Di Baca : 30819 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 3 Februari 2019 sampai 4 Maret 2019 untuk 2 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1/2019).

Dalam kasus ini, Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar