Polisi Cecar Komisioner KPU dengan 20 Pertanyaan Soal OSO

  • Rabu, 30 Januari 2019 - 09:10:54 WIB | Di Baca : 1132 Kali


 

SeRiau - Polda Metro Jaya mengajukan 20 pertanyaan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemeriksaan terkait laporan pencoretan Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

"Tadi diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/1) malam, dikutip dari Antara.

Pramono mengatakan pertanyaan yang diajukan seputar alasan KPU mengambil sikap yang telah dilakukan selama ini terkait pencalonan OSO, serta kronologis yang terjadi hingga keputusan itu diambil.

"Kita jelaskan sebagaimana argumen kita selama ini. KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi adalah konstitusi," kata Pramono.

Pramono menekankan pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pengurus partai politik tidak boleh menjadi calon anggota DPD RI.

Di sisi lain, dia menekankan KPU juga tidak mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), yakni dengan memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada OSO untuk masuk DCT sepanjang bersedia mengundurkan diri. 

Pramono diketahui diperiksa bersama dengan Ketua KPU Arief Budiman. Selanjutnya kepolisian akan memeriksa komisioner KPU RI lainnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

Sebelumnya, putusan MA dan PTUN memenangkan gugatan OSO agar diakomodasi dalam daftar calon anggota DPD. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa anggota DPD tak boleh berasal dari parpol, dan putusan itu berlaku saat diputuskan.

Sementara, Bawaslu memutus bahwa KPU harus mengakomodasi OSO dalam daftar caleg DPD dengan syarat Ketua Umum Partai Hanura itu mengundurkan diri dari parpolnya.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar