Kasus Suap Bupati Mesuji, KPK Geledah 5 Lokasi

  • Rabu, 30 Januari 2019 - 06:10:17 WIB | Di Baca : 1142 Kali

 


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait penyidikan dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Penggeledahan itu dilakukan di lima lokasi selama dua hari. Pada Senin (28/1), dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bandar lampung.

"Senin, dilakukan di 3 lokasi di Bandar Lampung, yaitu rumah Bupati Mesuji di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, rumah salah satu tersangka pemberi suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya hari ini (29/1).

Selain itu, hari ini juga dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Mesuji yaitu kantor Bupati Mesuji Khamami dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dari lima lokasi tersebut, Febri mengatakan beberapa dokumen berhasil disita.

"Disita sejumlah dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta TH (Taufik Hidayat), dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen WS (Wawan Suhendra) sebagai penerima suap.

Sedangkan dari pihak pemberi suap, tersangkanya adalah SA (Sibron Azis) yang merupakan pemilik PT Jasa Promiz Nusantara dan PT Secilia Putri, serta K (Kardinal) yang juga pihak swasta.

Diduga Sibron memberi suap Rp1,28 miliar kepada Khamami terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Uang itu bukan pemberian suap yang pertama sebab diketahui sudah ada pemberian Rp200 juta pada 28 Mei 2018 ketika kontrak atau perjanjian kerja sama diteken. Lalu pada 6 Agustus 2018, ada juga pemberian Rp100 juta.

Khamami, Taufik, dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Sibron dan Kardinal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar