Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap di Cinere

  • Senin, 28 Januari 2019 - 23:37:34 WIB | Di Baca : 1166 Kali

SeRiau - Tim gabungan menangkap buronan tindak korupsibernama Perdana Marcos (PM). Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 itu ditangkap pada Senin (28/1) di sebuah kantor di Cinere, Depok oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) Penindak Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim Polsek Limo pada sekitar pukul 10.00 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan PM merupakan pihak swasta penyedia barang atau jasa yang terlibat dalam tindak korupsi pada kegiatan pembangunan yang ada di Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2015.

"Yang bersangkutan tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015," kata Febri melalui keterangan tertulisnya pada Senin.

Sedangkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan. Tindak korupsi dalam kasus tersebut juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp4,4 miliar," kata Febri.

Febri menerangkan, PM ditetapkan menjadi tersangka sejak Juli 2016. Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, PM tidak pernah datang. Sejak itu lah, namanya tercatat dalam DPO. PM diduga sering berpindah tempat dan mengikuti beberapa proyek dengan menggunakan perusahaan yang berbeda.

Setelah ditangkap, PM dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan," kata Febri. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar