Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 8.617 Butir Ekstasi Dari Tangan Mahasiwa

  • Jumat, 18 Januari 2019 - 17:33:58 WIB | Di Baca : 1965 Kali

 

 

SeRiau- Peredaran Narkotika di Kota Pekanbaru, tampaknya kian hari terus berkembang pesat. Seperti halnya belakang ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengamankan Narkoba jenis Pil Ekstasi dengan jumlah 8.617 butir.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Daddy Herman mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan barang haram tersebut dari tangan seorang mahasiswa berinisial MJ (27).

"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan Jumat (11/1) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kubang Raya tepatnya di depan Indomaret Kecamatan Tampan Pekanbaru," kata Deddy Herman, Kamis (17/1).

Dalam pengungkapan itu Deddy Herman menceritakan bukan hal yang mudah, di mana pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan selama satu minggu, hingga berhasil membekuk tersangka.

"Ada dua TKP tempat barang bukti yang kami temukan, pertama saat penangkapan di Kubang Raya, kami menyita satu bungkus plastik sedang berisi Ekstasi," katanya.

Tanpa undur waktu dari hasil pengembangan di rumah tersangka di daerah Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan, mereka kembali menemukan barang bukti pil ekstasy warna orange mek kenzo sebanyak empat bungkus sedang dan dua bungkus besar.

"Setelah ditotalkan keseluruhan barang bukti berjumlah 8.600 butir," kata mantan Kapolsek Lima Puluh tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya tertangkapnya tersangka tersebut adalah hasil pengembangan pihak Satnarkoba Polresta Pekanbaru atas kasus sebelumnya di wilayah Kecamatan Limapuluh, di mana beberapa orang diamankan untuk dimintai keterangannya.

"Dari sana kami langsung kembangkan jaringan di atasnya," ujar Deddy Herman.

Ia juga menyampaikan bahwa tersangka adalah seorang kurir yang dikendalikan oleh jaringan dari luar Provinsi Riau, sejauh ini pihaknya masih menelusuri siapa dalangnya dan dari mana asal barang haram tersebut.

Saat ditanya berapa upah yang diterima tersangka, Deddy mengatakan bahwa tersangka mengaku belum diupah sama sekali. "Belum ada upah yang diterimanya, dari pengakuan tersangka jika barang sudah sampai ke tujuan dia akan mendapatkan upah," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Pekanbaru. Belum diketahui berapa lama tersangka menggeluti barang haram tersebut hingga pada saat ini petugas masih melakukan penyidikan.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar