Dari Prostitusi Vanessa Angel, Muncikari Windy Dapat "Jatah" Paling Besar

  • Jumat, 18 Januari 2019 - 16:09:26 WIB | Di Baca : 1228 Kali

 


SeRiau - Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap muncikari Windy di Jakarta, pada Kamis 17 Januari 2019. Muncikari ini mempunyai peran penting dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.

Sebab tersangka Windy berperan sebagai salah satu muncikari yang menfasilitasi atas permintaan muncikari Tentri. Kemudian mengakses ke muncikari Fitria, dan dipenuhi oleh muncikari Endang alias Siska.

Rupanya Windy mendapatkan bagian terbanyak kedua setelah Vanessa Angel. Dari tarif Rp80 juta sekali kencan, Vanessa mendapat Rp35 juta. Sedangkan Windy dapat jatah Rp20 juta. Sementara sisanya dibagikan pada muncikari lain.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, muncikari W mendapat jatah Rp20 juta dari transaksi VA dalam kasus prostitusi online. Sedangkan VA sendiri menerima Rp35 juta. Sisanya dibagikan pada mereka yang terlibat dalam kasus ini.

"Windy dapat jatah Rp 20 juta. Windy ditangkap di Jakarta kemarin. Saat ini sedang ditahan di Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik," terang Barung, Jumat (18/1/2019).

Menurut Barung, berdasarkan keterangan dari muncikari W ada dua orang lain yang terlibat dalam kasus prostitusi online ini. Kedua orang itu masih diburu anggota Subdit V Cyber Crime yang ada di lapangan

 

Sumber okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar