Brimob Penusuk TNI di Billiar Al Diablo Akui Salah dan Minta Maaf

  • Selasa, 08 Januari 2019 - 23:10:07 WIB | Di Baca : 1770 Kali

SeRiau - Sidang lanjutan tiga terdakwa pelaku penusukan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Billiar Al Diablo kembali digelar dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (8/1/2019).

Di ruang sidang Cakra, ketiganya membacakan pembelaanya di hadapan majelis hakim. Mereka satu per satu menuangkan permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan sehingga merugikan banyak pihak.

Di dalam pernyataanya, Iwan Mofu menyatakan pembelaanya. "Saya merasa menyesal perbuatan saya dan tindakan ini tidak baik apalagi saya sebagai penegak hukum saya minta maaf kepada keluarga korban juga dan minta maaf atas pimpinan saya dan teman-teman saya yang membuat nama institusi tidak baik dan saya menerima hukuman dan putusan," ujarnya di PN Depok.

Senada diutarakan Bagoes Alamsyah Putra Umasugi melalui pembelaanya di hadapan majelis hakim. "Saya sangat menyesal sehingga banyak merugikan orang dan saya anggota Polri dan pribadi memohon maaf atas rekan korban dan keluarga korban sehingga dapat memaafkan saya dan saya mohon kepada hakim dan jaksa supaya ada keadilan yang hakiki," tuturnya.

Sementara Rahmat Setyawan juga mengakui perbuatanya dan meminta maaf kepada instansi Polri karena telah mencoreng. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan pimpinan Polri saya sangat merasa menyesal dan mohon maaf kepada pihak keluarga korban dan TNI juga Polri dan juga saya mempunyai peran untuk membiayai keluarga saya dan adik-adik saya yang masih kecil," paparnya.

Di tempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto menjelaskan saat sidang berlangsung, ketiga pelaku tidak didampingi kuasa hukum dan pembelaan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Pembelaan telah diberikan pembelaan tertulis dan dibacakan oleh terdakwa sendiri. Intinya mereka meminta keringanan. Mereka menyesal dan meminta maaf korban TNI dan Institusi mereka tercoreng. Meskipun tanpa kuasa hukum tapi kita sudah memberikan hak-haknya sebagai terdakwa," tutupnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa pelaku penusukan dua anggota TNI ini menjalani sidang tuntutan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu 2 Januari 2018. Ketua JPU Kejaksaan Negeri Depok Kozar Kertyasa dan AB Ramadhan membacakan berkas dakwaan dan menuntut ketiga terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, Iwan Mofu dan Rahmat Setyawan secara terpisah.

"Ketiganya dituntut berbeda terdakwa I Bagoes Alamsyah dituntut 14 Tahun, terdakwa II Iwan Mofu dituntut 12 tahun dan terdakwa III Rahmat Setyawan dituntut 8 tahun penjara," kata JPU Kozar di PN Depok.

Dian menjelaskan ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan dan penusukan yang berujung pada kematian. Korbannya yakni, dua anggota TNI AD dari Kodam Jaya yang terluka dalam peristiwa itu adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.

"Terdakwa I Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, Terdakwa II Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dan Terdakwa III Pasal 170 Ayat (2)ke-2 KUHP. Ketiga terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan dua anggota TNI itu membuat Serda Darma Aji meninggal," ungkapnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar