KPK Panggil Dirjen Otda Kemendagri Terkait Suap Meikarta

  • Senin, 07 Januari 2019 - 11:09:56 WIB | Di Baca : 1178 Kali

SeRiau - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Soni -sapaan akrab Sumarsono-- akan diperiksa untuk tersangka Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka J (Jamaludin)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (7/1).

Selain memeriksa Soni, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni eks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher). Aher akan diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara sebagai pihak yang diduga menerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.

Billy dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.

Hal lain yang mencuat dalam dakwaan adalah disebutnya perusahaan Lippo Cikarang sebagai pihak yang turut memberi suap kepada Neneng dan jajarannya. KPK pun tak menamik adanya indikasi kepentingan Lippo Cikarang selaku korporasi dalam proyek tersebut. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar