Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Bolak Balik di Polisi-Kejaksaan

  • Jumat, 04 Januari 2019 - 23:17:55 WIB | Di Baca : 1093 Kali

SeRiau - Berkas perkara dengan nama Ratna Sarumpaet di halaman depannya belum juga diletakkan di meja pengadilan. Berkas itu sempat meluncur ke meja jaksa hingga akhirnya kembali lagi ke tangan penyidik karena ada kelengkapan yang belum tuntas.

Ratna menjadi tersangka sejak Oktober 2018. Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya yang menangani perkara itu kemudian memanggil satu per satu saksi serta memproses penyidikan perkara dengan dugaan pelanggaran pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.

Dalam prosesnya, Ratna sempat mengajukan diri sebagai tahanan kota tetapi ditolak penyidik. Hingga pada bulan November, berkas perkara Ratna dilimpahkan ke kejaksaan dengan total 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan lampiran 63 barang bukti.

Namun masih di bulan yang sama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta merasa ada kekurangan syarat formil dan materiil dalam berkas itu. Jaksa peneliti pun mengembalikan berkas itu ke polisi.

Dari kurun waktu November hingga saat ini di awal tahun 2019, polisi melengkapi berbagai kekurangan yang disebutkan jaksa. Dalam waktu dekat, polisi bersiap melimpahkan berkas itu lagi ke jaksa.

"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Untuk melengkapi berkas, polisi kemudian memanggil sejumlah saksi lagi, yakni Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, dan akademisi Rocky Gerung. Keduanya ditanya soal alur foto lebam Ratna yang jadi viral. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar