Soal Hoaks Surat Suara, Mabes Polri: Kami Akan Proses Hukum!

  • Jumat, 04 Januari 2019 - 13:01:02 WIB | Di Baca : 1215 Kali

 

SeRiau - Mabes Polri memastikan akan menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) terkait isu tujuh unit kontainer berisikan surat suara pemilu yang sudah tercoblos. Pasalnya, isu tersebut telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat luas.

"Prinsipnya kami akan proses hukum ini, harus tegas. Sekali lagi saya katakan kami akan proses hukum," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal, Jumat (4/1/2019).

Untuk menindak tegas kasus dan pelaku, lanjut Iqbal, saat ini tim gabungan yang dibentuk Polri sedang bekerja untuk mengumpulkan alat bukti serta meminta beberapa keterangan para saksi-saksi.

"Tim sudah bekerja dan sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kami kumpulkan dan berbagai keterangan yang sudah kami ambil, tapi tidak patut saya sampaikan di media," papar jenderal bintang dua itu.

"Tentu saja pada saatnya Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik," imbuh Iqbal.
Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan setelah dipastikan bahwa informasi tersebut sesat atau hoaks. Apalagi, pihak KPU, Bawaslu dan Kepolisian saat mengecek langsung ke Tanjung Priok tidak menemukan adanya surat suara fiktif itu.

"Selaku penanggung jawab dan stakeholder berkumpul di sana ternyata itu bukan saja sekadar hoaks tapi itu fitnah, tidak benar sama sekali," tutur Iqbal.

Dalam perkara ini, KPU dan Bawaslu telah resmi melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri untuk mengusut penyebar berita hoaks tersebut. Tak hanya itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin juga melaporkan hal tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu, 2 Januari 2019, Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, menge-tweet soal informasi adanya 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Ia meminta KPU untuk mengecek kebenaran informasi itu.

KPU kemudian mengecek informasi adanya surat suara yang sudah dicoblos tersebut. Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan tidak ada surat suara yang telah tercoblos sebanyak 70 juta di dalam tujuh kontainer yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar