Kasus Pembakaran Alquran di Sumut, 10 Saksi Diperiksa Polisi

  • Jumat, 28 Desember 2018 - 08:25:17 WIB | Di Baca : 1163 Kali

SeRiau - Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan telah memeriksa 10 saksi. Hal itu terkait kasus pembakaran mushaf Alquran di sekitar Masjid Nurul Huda, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Untuk mengetahui siapa pelaku pembakaran mushaf Al Quran tersebut," kata Irjen Agus, usai pemaparan kasus yang ditangani Polda Sumut, di Mapolda, sebagaimana dilansit Antara, Jumat (28/12/2018).

Petugas kepolisian, menurut dia, masih terus menyelidiki kasus pembakaran kitab suci Al Quran.

"Kasus tersebut diusut hingga tuntas, dan pelaku pembakaran Alquran agar diberikan sanksi hukum yang tegas," ujar Irjen Pol Agus.

Ia mengatakan, pelaku pembakaran Alquran, masih dicari aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita terus mencari pelaku pembakaran Alquran tersebut," ujar Irjen Pol Agus.

Ia meminta kepada masyarakat dan ormas tetap menjaga kondusifitas Langkat, dan jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak benar.

"Warga jangan sampai terpancing 'di air keruh', sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan di Langkat," ucap Kapolda Sumut itu.

Sebelumnya, pada Senin (24/12) telah terjadi pembakaran 20 mushaf Alquran, dan 18 terbakar. Sedangkan dua lagi belum sempat terbakar.

Peristiwa pembakaran Alquran tersebut, di sekitar Masjid Nurul Huda Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Mushaf Alquran itu, yang sebelumnya dipergunakan untuk proses belajar di Taman Pembacaan Alquran. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar