Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek, Dijual Harga Industri

  • Rabu, 19 Desember 2018 - 18:45:34 WIB | Di Baca : 1602 Kali

SeRiau - Sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Mojokerto digerebek. Pelaku menjual solar bersubsidi tersebut ke sebuah pabrik di Pasuruan dengan harga industri. Keuntungan yang didapatkan pelaku mencapai Rp 10 juta per hari.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan terungkapnya penimbunan solar bersubsidi ini berawal dari penangkapan truk pengangkut BBM milik Sugianto (28). Pria asal Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Mojokerto ini memodifikasi kendaraan tersebut dengan memasang tangki berkapasitas 5 ribu liter pada bak truk.

Rupanya truk modifikasi tersebut digunakan tersangka untuk membeli solar bersubsidi di SPBU wilayah Kecamatan Trowulan, Mojokerto, serta di Kecamatan Mojoagung, Jombang. Ribuan liter solar tersebut ditimbun tersangka di gudang yang terletak di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko. Gudang ini dia sewa dari Yusuf.

"Modus tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian ditampung di sini. Solar lalu dijual dengan harga industri," kata Setyo saat jumpa pers di lokasi penimbunan solar, Rabu (19/12/2018).

Solar bersubsidi yang ditampung Sugianto, lanjut Setyo, dikirim tersangka ke pabrik di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dengan harga industri. Pengirimannya sendiri menggunakan truk tangki milik PT Mitra Central Niaga, sebuah perusahaan di Pasuruan yang bergerak di bidang distribusi BBM.

"Dia mengambil keuntungan dari disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar industri sebesar Rp 2.000 per liter," ungkapnya.

Kepada penyidik, kata Setyo, tersangka belum lama menggeluti bisnis haram ini. Setiap harinya tersangka rata-rata mampu membeli dan menjual solar bersubsidi sebesar 5 ribu liter.

"Keuntungannya Rp 10 juta per hari," terangnya.

Setyo menambahkan, tak menutup kemungkinan penyalahgunaan solar bersubsidi ini melibatkan pihak lain. Oleh sebab itu pihaknya masih memintai keterangan sejumlah pihak. Salah satunya pengelola SPBU tempat tersangka biasa membeli solar bersubsidi.

"Tersangka sementara masih satu orang, keterlibatan yang lain masih kami dalami," tandasnya.

Selain meringkus Sugianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 5 tandon kosong yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter, 9 tandon dengan kapasitas yang sama berisi solar bersubsidi, mesin pompa BBM, sebuah truk modifikasi, truk tangki berisi 8 ribu liter solar, serta 1 lembar nota pengiriman solar dari PT Mitra Central Niaga ke PT Duta Bangsa Mandiri.

Atas perbuatannya, Sugianto dijerat dengan Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (**H)


Sumber: detikNewsi





Berita Terkait

Tulis Komentar