KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Cuci Uang Rp34 Miliar

  • Selasa, 18 Desember 2018 - 19:09:43 WIB | Di Baca : 1152 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Mustofa kali ini dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp34 miliar.

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan. Selain itu, Mustofa disinyalir menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Selain itu, Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar.

Atas perbuatan itu, kata Febri, Mustofa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Febri mengatakan penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset Mustofa, antara lain 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, serta dokumen MUSIKA Group.

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mustofa diduga menerima sekitar Rp2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,35 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta. 

Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi, Bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA. 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar